Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026
Kebijakan Delivery / Penyaluran Dana ini menjelaskan bagaimana Project Baik — www.projectbaik.com menyalurkan donasi yang diterima dari para donatur kepada penerima manfaat dan program-program yang telah ditetapkan.
Dengan melakukan donasi melalui platform ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan terkait proses penyaluran dana.
1. Ruang Lingkup Penyaluran Dana
Kebijakan ini mengatur proses penyaluran bantuan yang mencakup:
Dana donasi akan disalurkan sesuai dengan program yang dipilih oleh donatur pada saat melakukan transaksi.
2. Waktu Penyaluran Donasi
Waktu penyaluran donasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dan kebutuhan program, antara lain:
Apabila suatu program memerlukan persiapan khusus, jadwal penyaluran akan diinformasikan melalui laporan kegiatan atau kanal resmi Project Baik.
3. Mekanisme Penyaluran Donasi
Penyaluran donasi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
Setiap proses penyaluran akan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan program.
4. Penyaluran Berdasarkan Program Terpilih
Donasi yang diterima akan dialokasikan sesuai dengan program yang dipilih oleh donatur.
Apabila suatu program telah terpenuhi, ditutup, atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, maka:
5. Ketepatan Data Penerima Manfaat
Penyaluran bantuan hanya diberikan kepada penerima manfaat yang:
Apabila ditemukan perbedaan data atau kendala di lapangan, Project Baik berhak melakukan evaluasi dan penyesuaian distribusi bantuan agar tetap tepat sasaran.
6. Laporan Penyaluran Donasi
Project Baik dapat menyediakan laporan penyaluran donasi melalui:
Setiap donasi yang diterima akan dicatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Keterlambatan Penyaluran
Dalam kondisi tertentu, penyaluran donasi dapat mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh:
Apabila terjadi keterlambatan, Project Baik akan menyampaikan pembaruan informasi melalui kanal komunikasi resmi.
8. Penyaluran oleh Mitra atau Pihak Ketiga
Sebagian program dapat dijalankan melalui kerja sama dengan:
Setiap mitra wajib mematuhi standar transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang ditetapkan oleh Project Baik.
9. Perubahan Kebijakan Penyaluran
Project Baik berhak mengubah atau memperbarui Kebijakan Delivery / Penyaluran Dana ini sewaktu-waktu.
Setiap perubahan akan ditampilkan pada halaman ini disertai tanggal pembaruan terbaru. Dengan tetap menggunakan layanan Project Baik, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui perubahan tersebut.
10. Kontak Kami
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut terkait penyaluran donasi, silakan menghubungi:
Project Baik
Website: www.projectbaik.com
Email: info@projectbaik.com
WhatsApp: 0813 2424 8465
Alamat: Perumahan Griya Mutiara Rancabango Blok C43, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.